Tiga pria berprofesi sebagai penagih utang, disebut juga sebagai mata elang, berhasil ditangkap oleh Kepolisian setelah mencoba melarikan motor korban di Jakarta Utara. Ketiga pelaku dengan inisial YN, FL, dan IF ditangkap setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading.
Kejadian bermula ketika korban, bernama MDS, sedang dalam perjalanan menuju rumah rekannya di Cilincing, Jakarta Utara. Korban kemudian dipepet oleh tiga orang menggunakan dua motor yang mengaku sebagai pihak “leasing” motor. Mereka menyatakan bahwa motor korban memiliki tunggakan dan ingin mengambil motor tersebut. Salah satu pelaku bahkan membuang KTP dan STNK korban di lokasi kejadian sebelum melarikan diri dengan motor tersebut, meninggalkan korban di tempat kejadian.
Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang kejadian ini. Mereka berhasil melacak dan menangkap tiga pelaku, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Dalam penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan empat telepon seluler dan dua sepeda motor, termasuk motor yang diambil dari korban. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk memberantas aksi penagih utang ilegal seperti ini.