Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria dengan inisial MY alias A di sebuah kamar indekos di Kalibaru, Cilincing pada Sabtu (28/8). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu setelah proses penyelidikan yang intensif. Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menyerang korban berhasil diamankan dari pelaku. Kejadian penusukan ini diduga dipicu oleh motif asmara antara pelaku dan korban yang berhubungan dengan seorang perempuan. Konflik tersebut berasal dari rencana putusnya pacar korban yang merupakan mantan pelaku, sehingga memicu emosi korban yang tantangannya membuat pelaku naik pitam. Peristiwa tragis ini berujung pada penusukan yang dilakukan pelaku terhadap korban di kamar kosnya setelah terjadi cekcok di antara keduanya. Antara lain, untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut, baca juga artikel terkait yang telah disediakan.
Pria Pembunuh di Cilincing Ditangkap: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Kepolisian Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said….
Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan patroli keliling guna memastikan keamanan wilayah…
Polsek Cakung telah menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang sengaja membakar rumah kontrakan di…