Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengapa jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, permohonan gugatan sebenarnya ditujukan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI, namun karena ditujukan kepada institusi negara, maka JPN ditunjuk untuk mendampingi. Namun, dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan bahwa gugatan tersebut bersifat pribadi kepada Gibran Rakabuming Raka, bukan bersifat jabatan. Sehingga Jaksa Pengacara Negara JPN tidak lagi memiliki legal standing dalam hal ini. Gugatan perdata ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ijazah SMA yang dimiliki oleh Gibran.
Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA Tanpa Jaksa Negara: Alasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…
Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…
Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…