Pada Sabtu, 20 September 2025, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco mengungkapkan rencana untuk menyamakan tunjangan rumah anggota DPRD yang masih dalam proses pengkajian. Basri menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari jalan terbaik untuk menyamakan tunjangan tersebut agar tidak berbeda antara daerah. Tujuannya adalah agar kebijakan yang diambil nantinya tetap adil dan proporsional bagi semua anggota Dewan di seluruh Indonesia.
Meskipun demikian, Basri belum memberikan detail mengenai kapan kebijakan ini akan diputuskan. Beliau menegaskan bahwa penting untuk mempertimbangkan keadilan antara rezeki Dewan dengan rezeki konstituen dalam menentukan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta menerima tunjangan perumahan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD sebesar Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak, sedangkan untuk anggota DPRD sebesar Rp70,4 juta per bulan.
Dasar hukum dari Keputusan Gubernur tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022. Aturan tersebut menyatakan bahwa jika pemerintah daerah tidak dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.