Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 melalui perantara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihak KPK saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi terkait dugaan aliran uang tersebut. Meskipun belum ada informasi resmi mengenai pihak yang menerima aliran dana atau jumlah yang diterima, KPK telah memulai penyidikan sejak Agustus 2025. Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota haji reguler dan haji khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya kasus ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji dapat ditingkatkan untuk mencegah praktik korupsi.
Usut Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Uang: Kasus Kuota Haji

Read Also
Recommendation for You
Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…
Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…
Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…