Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, pada Kamis, 11 September 2025. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Filianingsih akan diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, terutama terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kepada anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, seperti Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Sebelumnya, Filianingsih telah dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada 19 Juni 2025 namun berhalangan hadir karena kegiatan di luar negeri. Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, yang kemudian dilakukan penyidikan umum oleh KPK sejak Desember 2024. Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dengan kasus ini, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyelidikan dan pemeriksaan terus dilakukan untuk mengusut korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan PSBI.Ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik dan transparan. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian publik dan memperkuat upaya KPK dalam membuktikan komitmen untuk memberantas tindak korupsi di Indonesia.