Berita  

Jeratan Pasal Delpedro Cs: Fakta Curi Perhatian Tim Advokasi

Proses hukum terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya semakin menjadi pusat perhatian publik. Tim Advokasi untuk Demokrasi menuduh aparat penegak hukum telah menggunakan pasal-pasal secara salah dan terkesan memaksakan tuntutan terhadap Delpedro dan kawan-kawannya. Kuasa hukum mereka, Maruf Bajammal, mengungkapkan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada kliennya memiliki banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya.

Delpedro dan lima orang lainnya dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, dan pasal dalam UU Perlindungan Anak. Namun, menurut Maruf, penggunaan pasal-pasal tersebut tidak sesuai konteksnya. Ia menyoroti Pasal 160 KUHP yang seharusnya hanya mengatur penghasutan di ruang publik fisik, bukan di ruang maya.

Lebih lanjut, Maruf juga meragukan penggunaan UU Perlindungan Anak dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa ajakan untuk berdemonstrasi, membuka posko aduan, atau berkolaborasi membuat postingan di Instagram bukan merupakan motif yang melanggar hukum. Selain itu, ia juga menyatakan keheranannya terhadap tuduhan hoaks atau berita bohong yang dilekatkan kepada pihak yang diwakilinya.

Tim Advokasi menduga ada potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dan menekankan perlunya pemerintah turun tangan untuk mengevaluasi proses hukum yang menimpa Delpedro dan timnya. Selain itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan aksi anarkis saat demonstrasi pada bulan Agustus. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mencatat nama-nama tersangka, termasuk Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha.

Kisah ini terus berkembang dan mengundang banyak pertanyaan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Semoga tindakan yang diambil oleh pihak berwenang dapat memberikan keadilan yang sebenarnya bagi semua pihak yang terlibat.

Source link

Exit mobile version