Berita  

Tersangka Korupsi CSR BI: 2 Anggota Komisi XI DPR Diselidiki oleh KPK

KPK Menetapkan Dua Anggota DPR RI Sebagai Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyidikan sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan HG dan ST, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka.

Dua anggota DPR RI tersebut, Heri Gunawan dan Satori, saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang. Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis PPATK dan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia serta dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

KPK telah melakukan penyidikan sejak Desember 2024 dengan menggeledah beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus tersebut, termasuk Gedung Bank Indonesia dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan. Proses penyidikan ini masih berlangsung, dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi tersebut.

Source link

Exit mobile version