Berita  

Kejari Tangsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit fiktif di salah satu bank plat merah di Bumi Serpong Damai. Ketiga tersangka tersebut adalah MR, H, dan GSP. Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi, menjelaskan bahwa perbuatan dugaan korupsi dilakukan antara tahun 2022 hingga 2024 dengan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit. Perhitungan audit menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp10 miliar akibat tindakan ketiga tersangka. Dua tersangka, H dan GSP, telah ditahan selama 20 hari sementara tersangka MR tidak ditahan karena terlibat dalam perkara lain. Para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Source link

Exit mobile version