Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang dipenuhi dengan suara tangis haru. Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, mengekspresikan harapannya agar Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah dihukum mati oleh Hakim atas penembakan yang menyebabkan tiga anggota polisi tewas di Way Kanan, Lampung. Kasus tersebut terjadi dalam konteks penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, di mana AKP Lusiyanto dan dua anggotanya, Bripka Petrus serta Bripda Ghalib, tewas dalam insiden tersebut.
Kopda Bazarsyah, yang saat ini merupakan terdakwa dalam kasus penembakan ini, dihadapkan pada dakwaan berat yang termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keluarga korban menampilkan sikap penghargaan terhadap dakwaan ini, sementara kuasa hukum menyatakan bahwa fokus utama adalah keberpihakan terhadap keadilan bagi nyawa tiga anggota polisi yang merenggang akibat perbuatannya. Proses hukum terus berlanjut dan persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 16 Juni 2025, dengan pihak oditur militer mempersiapkan 12 saksi untuk memberikan keterangan.
Putri, kuasa hukum keluarga korban, bersiap untuk membawa saksi tambahan dalam sidang berikutnya guna mengklarifikasi bahwa AKP Anumerta Lusiyanto tidak terlibat dalam praktik sabung ayam maupun transaksi uang. Ia menegaskan bahwa fokus utama adalah memastikan keadilan bagi para korban tewas dalam kasus ini. Mereka berjanji untuk menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat pembelaan bahwa Kapolsek tidak berada di tempat saat permintaan izin terjadi. Setiap perkembangan selanjutnya akan terus diinformasikan melalui persidangan dan langkah-langkah hukum yang ditempuh untuk mencapai keadilan yang pantas.