Asuransi untuk penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis masih sebatas wacana, kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Dadan menjelaskan bahwa produk asuransi tersebut belum ada di Indonesia dan masih dalam tahap pembahasan. BGN telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas kemungkinan asuransi ini. Terkait mekanisme asuransi, BGN kemungkinan akan melibatkan dua asosiasi asuransi, yaitu asuransi umum dan asuransi jiwa. Rincian termasuk besarnya premi yang harus dibayarkan oleh penerima manfaat belum dibahas secara detail. BGN juga masih menunggu izin atau mekanisme lain dari Presiden Prabowo Subianto terkait asuransi ini. Selain itu, BGN juga akan memperketat aturan agar siswa tidak membawa pulang makanan Makan Bergizi Gratis ke rumah mereka untuk mencegah kasus keracunan.
Penjelasan Menarik tentang Asuransi untuk Penerima MBG

Read Also
Recommendation for You
Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…
Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…
Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…