Jaksa Penuntut Umum menuntut pemilik Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 22 April 2025. Heru Hanindyo dituduh bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa lain yang merupakan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, juga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 4,67 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah dan asing. Tindakan mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suap yang diterima oleh mereka mencapai Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Jaksa juga menuntut Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara atas kasus yang sama.
Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara: Kasus Suap Vonis Bebas

Read Also
Recommendation for You
Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…
Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…
Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…