Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi alias AE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Pandu Brata Syahputra Siregar (18), yang diduga tewas akibat dianiaya oknum polisi. Selain Ipda Ahmad Efendi, dua warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Dimas Adrianto alias D dan Yudi Siswoyo alias YS. Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Polisi Sumaryono mengonfirmasi penetapan Ipda Ahmad Efendi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, setelah tim gabungan kepolisian melakukan pemeriksaan dan menetapkan tiga orang tersangka. Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo, sebagai banpol, sering berada bersama Ipda Ahmad Efendi. Mereka dilibatkan dalam kronologi kejadian penganiayaan terhadap korban, yang bermula dari pemantauan aksi balapan liar oleh Dimas. Setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit. Meskipun Polres Asahan membantah terjadi penganiayaan terhadap korban, kasus ini menjadi viral di media sosial dan penyelidikan dilakukan termasuk ekshumasi jasad Pandu. Tim kepolisian juga telah melakukan pra rekonstruksi terhadap ketiga tersangka.
Kronologi Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan: Kanit Reskrim Tersangka

Read Also
Recommendation for You
Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…
Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…
Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…