Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan wacana bahwa koruptor dapat dimaafkan asalkan mengembalikan uang hasil korupsinya ke negara. Hal ini menjadi sorotan publik mengingat kasus korupsi biasanya dihukum melalui pengadilan. Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, menolak memberikan komentar terperinci terkait wacana tersebut. Menurutnya, keputusan terkait kewenangan untuk menindak koruptor ada di tangan Presiden sebagai kepala negara. Prabowo memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dengan mengembalikan uang curian dalam beberapa minggu atau bulan. Presiden menyatakan bahwa sembari mengembalikan uang curian, koruptor juga bisa bertobat secara diam-diam. Ini merupakan langkah dari Presiden untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku korupsi untuk bertaubat.
Kembalikan Uang Korupsi: Jawaban Ketua MA

Read Also
Recommendation for You
Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…
Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…
Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…