Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mohammad Amar Khoerul Uman (MAK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Penetapan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan perkara dari penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Tersangka MAK dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. MAK diduga melakukan pemalsuan nota pembayaran kuitansi sebagai syarat pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project antara BAKTI dan HUDEV UI. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan alat bukti yang cukup. MAK ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga melibatkan lima pihak lainnya, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Peran Kepala Hudev UI dalam Kasus BTS 4G Mengejutkan, Menjadi Tersangka Baru

Read Also
Recommendation for You
Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…
Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…
Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…