Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Jokowi Memilih Bahlil sebagai Ketua Satgas IKN, AHY Menjadi Wakil

Jokowi Memilih Bahlil sebagai Ketua Satgas IKN, AHY Menjadi Wakil

Rabu, 7 Agustus 2024 – 11:33 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah itu diklaim untuk mendorong peningkatan pelayanan investasi di IKN, Kalimantan Timur.

Baca Juga :

Istana Bantah Sewa 1000 Mobil untuk Kegiatan HUT ke-79 RI di IKN

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi Di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam salinan Keppres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024, pertimbangan diterbitkannya keppres tersebut yakni untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Baca Juga :

Posisi RI dalam Deretan Negara Militer Terkuat Dunia, Heboh Sewa Alphard Rp25 Juta di IKN

Presiden Jokowi bersama Menteri Bermalam di IKN Nusantara

Photo :

  • Biro Pers Media Istana Kepresidenan

Dalam keppres itu juga disebutkan Satgas bertanggungjawab kepada Presiden. Adapun tugas Satgas, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Keppres itu, terdiri dari sembilan poin yakni ;

Baca Juga :

Pratikno Sebut Pemerintah Sediakan Bus Buat Transportasi di IKN, Bukan Alphard?

a. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;

b. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN;

c. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN;

d. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN;

e. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN;

f. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN;

g. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal;

h. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi;

i. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.

Satgas tersebut terdiri atas unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana dan Sekretariat. Ketua Satgas dijabat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, (Bahlil Lahadalia). Sedangkan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Agus Harimurti Yudhoyono – AHY) dan Kepala Otorita IKN.

Sekretaris Satgas yakni Wakil Kepala OIKN dan seseorang bernama Firdaus Dewilmar.

Susunan Anggota Satgas terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Susunan Anggota Pelaksana Satgas terdiri atas Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; serta pejabat dari unsur: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian lnvestasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Otorita IKN.

Kemudian Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung; Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat dari unsur Otoritas Jasa Keuangan.

Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Segala biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keppres tersebeut ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

d. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN;

Halaman Selanjutnya