Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

PKB Ingin Mempilih Kiai Marzuki Sebagai Calon Lawan Khofifah untuk Mengelola Tambang denagan Daftar Organisasi Keagamaan

PKB Ingin Mempilih Kiai Marzuki Sebagai Calon Lawan Khofifah untuk Mengelola Tambang denagan Daftar Organisasi Keagamaan

VIVA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan angin segar bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Dalam ketentuan Pasal 83A ayat (1) PP menyebutkan bahwa regulasi baru tersebut memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Meskipun telah disahkan, regulasi baru ini juga mendapat pro-kontra. Kabar mengenai ormas keagamaan yang diberikan izin untuk melakukan kegiatan tambang menjadi salah satu berita yang diminati pembaca di situs News VIVA, Senin, 3 Juni 2024.

Selain ormas keagamaan yang diizinkan mengelola tambang, Anda juga dapat membaca berita lainnya dalam roundup berikut ini:

1. Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin untuk Mengelola Tambang oleh Jokowi: Islam hingga Kristen

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan baru yang memberikan peluang bagi ormas keagamaan di Indonesia untuk mengelola lahan tambang. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Untuk mengetahui lebih lanjut, kunjungi tautan ini.

2. Eks Kabareskrim Meragukan Kesaksian Melmel dan Aep dalam Kasus Vina: Mustahil Bohong!

3. Cak Imin bersama elite PKB menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.

4. Foto Rekaman CCTV Diduga Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Beredar

5. Geger! Bocah Perempuan di Bekasi Dibunuh Lalu Dibungkus Karung, Pelakunya Pria Lansia

6. Alasan Ibu Melakukan Pelecehan kepada Anaknya: Diimingi Uang Rp 15 Juta dan Diancam Foto Bugilnya Akan Disebar

Untuk informasi lebih lanjut tentang berita-berita di atas, Anda dapat mengakses tautan yang tertera.