Selasa, 14 Mei 2024 – 07:37 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan kembali bahwa calon legislatif (caleg) terpilih tidak harus mundur jika maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
“Yang wajib mundur adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Makanya frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa, bukan calon terpilih, tapi anggota,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.
Hasyim kembali menegaskan, mereka yang wajib mengundurkan diri dari jabatannya ialah anggota legislatif yang sedang menjabat. Bukan para caleg yang terpilih pada Pemilu 2024.
“Sebenarnya ini bukan ketentuan baru, setiap kali mau ada pilkada orang yang sedang menduduki jabatan anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota, kalau mau mencalonkan diri atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Untuk pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024, baru digelar Oktober mendatang.