Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Penampakan Rolls Royce dan Mini Cooper Milik Harvey Moeis yang Disita oleh Kejagung

Penampakan Rolls Royce dan Mini Cooper Milik Harvey Moeis yang Disita oleh Kejagung

Selasa, 2 April 2024 – 19:03 WIB

Jakarta – Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dilaporkan telah melakukan serangkaian penggeledahan di rumah Tersangka Harvey Moeis (HM) di Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil mewah milik suami artis Sandra Dewi itu, yang terkait dengan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Tim Penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 merah dan satu unit mobil Rolls Royce hitam,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.

Ketut juga menambahkan bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk mengikuti hasil pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait kegiatan tata niaga timah ilegal.

Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang lainnya yang masih dalam tahap verifikasi keaslian oleh ahli sehingga belum dapat disita.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkap tindak pidana yang sedang diselidiki.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung berpotensi menjerat Harvey Moeis dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Selain itu, pihak kejaksaan juga akan melakukan sita terhadap harta benda atau aset milik Harvey Moeis dan orang di sekitarnya jika terdapat indikasi aliran dana korupsi.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi Timah yang merugikan negara dan lingkungan.