Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberhentian Khofiah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia, karena jabatannya sudah berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024. “Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai Wagub Jatim,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Februari 2024. Selain itu, Presiden Jokowi juga telah mengangkat Adhy Karyono sebagai Penjabat Gubernur Jawa Timur dalam Keputusan Presiden tersebut. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan melantik Penjabat Gubernur Jawa Timur dalam minggu ini. Masa jabatan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak sebagai Gubernur Jawa Timur-Wakil Gubernur Jawa Timur berakhir Selasa, 13 Februari 2024. Kementerian Dalam Negeri pun menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono sebagai pelaksana harian (Plh).