Aceh – Setelah penetapan Muhammad Amin dalam kasus penyelundupan manusia, Polresta Banda Aceh kembali menetapkan 2 tersangka baru atas dugaan tindak pidana serupa terhadap 137 etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada 10 Desember 2023.
Dua tersangka tersebut adalah etnis Rohingya. Total hingga saat ini, sudah ada tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menyatakan bahwa keduanya terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan manusia tersebut.
Mereka adalah MAH (22), warga Bangladesh, dan HB (53) Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) dalam penyelundupan tersebut.
“Kami menetapkan dua orang tersangka lagi, yang juga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia etnis Rohingya. Diduga kuat mereka bersama-sama Muhammad Amin (tersangka pertama) melakukan penyelundupan orang,” kata Fadillah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 27 Desember 2023.
Muhammad Amin dan MAH, pada saat kapal yang ditumpangi oleh 137 etnis Rohingya tersebut berada di kawasan pesisir pantai, mereka memisahkan diri dari rombongan lainnya. Berkat kesigapan warga, Amin dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar.
“Adapun peran dari kedua tersangka, MAH berperan sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan Amin, dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu Kompas,” kata Fadillah.
Selain itu, peran tersangka HB sebagai teknisi kapal, yang dibayar seharga 70 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp 9,8 juta, dikuatkan dengan ditemukannya tas miliknya yang berisikan alat-alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia. Ia berperan sebagai orang yang mengkoordinir para warga Rohingya di wilayah Cox’s Bazar, Bangladesh, serta kapten kapal. Amin juga bekerjasama dengan agen utama yang berada di wilayah Cox’s Bazar untuk menyediakan kapal.
Dari keterangan tersangka, para etnis Rohingya yang ikut dibebani uang senilai 100.000 – 120.000 Taka Bangladesh atau setara Rp 14 juta – Rp 16 juta. Uang itu disetor ke agen utama untuk keperluan pembelian kapal sekitar Rp 200 juta.
Atas aksi mereka, mereka dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.