Polsek Cakung telah menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9). Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, mengkonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dengan bantuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Meskipun pria ini berhasil diamankan pada Jumat (19/9) malam di kawasan Cakung Timur, identitas dan detail kasusnya masih harus diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kepolisian sedang melakukan upaya identifikasi terhadap pelaku dengan bantuan keterangan dari pelaku dan saksi-saksi kejadian. Mereka juga tengah menyelidiki cara membakar rumah serta motif di balik perbuatan tersebut. Dalam kejadian ini, dua orang menjadi korban, yaitu istrinya, Siti Nurkalisah (33) yang mengalami luka bakar, dan mertuanya, Marniati (50) yang mengalami memar. Kebakaran rumah kontrakan tersebut dipicu oleh pertengkaran rumah tangga, seperti yang diungkapkan oleh Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur.
Tim pemadam kebakaran dari Sudin Gulkarmat Jakarta Timur segera merespons kejadian ini setelah menerima laporan dari seorang warga sekitar. Api dapat berhasil dilokalisir dan dipadamkan setelah tim pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian. Kerugian material akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp15 juta. Dalam operasi pemadaman ini, mobil pompa dan personel pemadam kebakaran dikerahkan untuk mengendalikan situasi. Kesigapan mereka dalam menangani kejadian ini telah mengurangi dampak yang lebih besar.
Seiring dengan penyelidikan yang sedang berlangsung, pihak berwenang terus berupaya mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan perusakan ini.memastikan keamanan masyarakat dan memberikan keadilan bagi para korban kebakaran adalah prioritas utama dalam penanganan kasus ini.