Darmawati, terdakwa kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Rabu, 27 Agustus 2025. Hakim mengumumkan putusan tersebut pada Kamis, 28 Agustus 2025. Selain penjara, Darmawati juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp250 juta atau menjalani kurungan selama tiga bulan jika tidak membayar denda tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada keadaan baik dan buruk yang dialami terdakwa.
Secara khusus, faktor yang memberatkan Darmawati adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemblokiran situs judi online. Namun, ada juga faktor yang meringankan seperti kesadaran terdakwa atas perbuatannya, catatan hukum bersih, serta kewajibannya sebagai seorang ibu yang harus merawat tiga anak. Darmawati dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan situs judi daring di Kementerian Komdigi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Darmawati dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, termasuk koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi daring, serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keseluruhan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi. Kasus ini berawal dari praktik penjagaan situs judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.