Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk ke luar negeri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengonfirmasi bahwa pencegahan terhadap Nadiem diberlakukan sejak 19 Juni 2025 dan akan berlaku selama 6 bulan ke depan. Langkah pencegahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan proses penyidikan yang tengah berlangsung terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan pihak keimigrasian untuk menjalankan pencegahan tersebut guna memperlancar proses penyidikan. Nadiem sendiri telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025 selama 12 jam dan akan dicegah ke luar negeri sesuai keputusan ini. Hal ini menjadi bagian dari langkah hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejagung Mencegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk 6 Bulan

Read Also
Recommendation for You

Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…

Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…

Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…