Berita  

Kuota Calon Pendamping Desa DPW PAN Jabar Beredar di Kemendes

Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat tengah menjadi perhatian. Surat yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu ini berisi instruksi dari Ketua DPW PAN Jawa Barat, Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilla. Surat tersebut bertanggal 29 Agustus 2025 dengan nomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, membahas penjaringan bakal calon pendamping desa untuk ditempatkan di Kementerian Desa RI. DPW PAN Jawa Barat mendapatkan kuota untuk mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang belum memiliki perwakilan Anggota DPR RI dari PAN. DPW PAN Jawa Barat meminta DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu melakukan penjaringan, pendataan nama bakal calon, serta menyusun dokumen yang diperlukan. Semua dokumen persyaratan bakal calon harus dimasukkan ke dalam file MS Excel dan folder Google Drive, dengan batas waktu pelaporan hingga 8 September 2025. Meskipun demikian, Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPW PAN Jawa Barat, Susanti Komalasari membantah adanya instruksi surat penjaringan bakal calon pendamping desa dari pihakannya. Menurutnya, hal tersebut tidak benar dan DPW PAN Jawa Barat tidak terlibat dalam rekrutmen calon pendamping desa karena prosedur telah diatur oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Surat klarifikasi dan bantahan telah disampaikan secara resmi kepada DPP PAN, dan DPW PAN Jawa Barat telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri kebenaran surat tersebut.

Source link