Berita  

Potensi Korupsi di Penyaluran Dana Rp200 T ke Bank Himbara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tentang potensi korupsi dalam penyaluran dana Rp 200 triliun kepada bank-bank Himbara. Peringatan diberikan sebagai respons terhadap kasus korupsi yang semakin meluas di sektor perbankan daerah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang sedang diusut di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha harus dijadikan perhatian bersama. KPK menegaskan pentingnya agar dana stimulus yang seharusnya untuk kepentingan rakyat tidak disalahgunakan. Pemerintah memberikan stimulus ekonomi sebesar Rp 200 triliun sebagai tantangan bagi KPK dalam melaksanakan pengawasan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi. KPK juga akan melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana tersebut guna memastikan dana sampai ke sektor produktif sesuai dengan target yang ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana tersebut akan disalurkan kepada bank-bank Himbara dan bank-bank lainnya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Purbaya menekankan bahwa dana yang sudah disalurkan tidak akan mengendap tetapi akan digunakan oleh bank untuk mencari hasil lebih tinggi. Dengan adanya stimulus ini diharapkan perekonomian mikro Indonesia menjadi lebih bergairah dengan adanya penyaluran kredit dari bank-bank Himbara kepada masyarakat.

Source link