Berita  

Penetapan Tersangka Nadiem Makarim oleh LBH GP Ansor Sesuai Prosedur

Dendy Zuhairil Finsa, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), menilai bahwa penetapan tersangka eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop chromebook sudah sesuai dengan prosedur hukum. Menurut Dendy, Kejagung telah menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa langkah hukum tersebut adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan karena tekanan publik. Dendy juga menyoroti bahwa penetapan tersangka harus mematuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga mengingatkan bahwa keraguan terhadap lembaga pendidikan bisa berdampak buruk pada masa depan pendidikan Indonesia dan menyebabkan krisis kepercayaan. Selain itu, hal ini juga dapat memengaruhi kualitas SDM serta program pengembangan berbasis teknologi di Indonesia. Dendy menekankan perlunya pemerintah dan penegak hukum membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi dalam kebijakan publik. Jadi, transparansi dan perlindungan hukum harus diberikan kepada pembuat kebijakan yang bertindak dengan itikad baik.

Source link