Berita  

Yusril Sarankan Berdialog dengan Ferry Irwandi, Tidak Bisa Laporkan TNI

Pada tanggal Kamis, 11 September 2025, Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa institusi TNI tidak dapat melaporkan konten kreator Ferry Irwandi ke polisi. Hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa institusi tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan pencemaran nama baik. Yusril juga menekankan bahwa delik aduan hanya bisa dilakukan jika korban adalah perorangan atau individu, bukan institusi.

Menyarankan agar pihak TNI membuka ruang dialog dengan Ferry Irwandi daripada menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, Yusril menekankan pentingnya kesepahaman dalam mengatasi permasalahan. Dalam konteks ini, Yusril menyoroti perlunya jalan dialog sebelum langkah hukum diambil. Mabes TNI pun memberikan tanggapannya terkait langkah hukum yang sedang dipertimbangkan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen J.O. Sembiring mengungkapkan bahwa TNI akan mempertimbangkan dengan cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa langkah hukum yang diambil bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, tetapi juga untuk menjaga martabat dan kehormatan prajurit TNI serta persatuan bangsa. Dalam konteks ini, seluruh langkah hukum yang diambil akan dilakukan dengan hati-hati dan merujuk pada aturan yang berlaku untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.

Source link