Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, telah mengajukan banding terhadap sanksi etik yang diberlakukan terkait dengan kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengkonfirmasi bahwa keduanya telah mengajukan banding terhadap keputusan sidang KKEP yang digelar minggu lalu. Sebelumnya, Kompol Cosmas dipecat tidak dengan hormat, sedangkan Bripka Rohmat didegradasi selama tujuh tahun karena melanggar kode etik dalam peristiwa tragis saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Peristiwa tersebut berakhir dengan kematian tragis Affan Kurniawan, yang ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob selama demo di DPR pada 28 Agustus 2025. Tujuh anggota Brimob yang terlibat dikonfirmasi resmi diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Nama-nama yang terlibat antara lain adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Presiden RI Prabowo Subianto merespons positif terhadap tuntutan rakyat terkait pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki kematian Affan, menilai tindakan tersebut masuk akal.
Kompol Cosmas Dipecat dan Bripka Rohmat Demosi: Banding Resmi

Read Also
Recommendation for You

Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…

Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…

Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…