Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait tragedi tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo depan DPR RI pada 28 Agustus 2025. Bripka Rohmat, sopir rantis, diduga hanya menjalankan perintah atasan, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang memerintahkan kendaraan terus maju meskipun situasinya kacau di tengah kerumunan massa. Tuduhan ini dibantah oleh Bripka Rohmat dengan alasan bahwa ia hanya melaksanakan perintah dan bukan atas kehendak sendiri.
Majelis Hakim Sidang KKEP menyatakan bahwa Bripka Rohmat juga mengemudikan kendaraan dalam kondisi yang tidak ideal, terkena paparan gas air mata yang membuat pandangan matanya kabur dan perih. Selain itu, hujan lemparan batu, petasan, dan kayu juga diarahkan ke kendaraan tersebut. Meskipun demikian, Bripka Rohmat dinyatakan bersalah dalam sidang tersebut dan dijatuhi vonis sanksi etik berupa mutasi demosi selama tujuh tahun.
Dalam kasus ini, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang memberikan perintah ‘maju terus’, juga tidak luput dari sanksi. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena dinilai tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung pada korban jiwa. Enam saksi yang berada di dalam kendaraan rantis juga dihadirkan dalam sidang untuk memberikan kesaksian terkait peristiwa tersebut. Kasus ini menjadi pusat perhatian publik setelah pengakuan Bripka Rohmat yang mengungkap bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan di tengah situasi yang kacau.