Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama pada tahun 2023-2024. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen) PHU Kementerian Agama, yaitu Hilman Latief (HL). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk beberapa saksi terkait kasus tersebut. Selain itu, KPK juga telah memeriksa IAA alias GA, yang merupakan Ketua PBNU periode 2022-2027, pada tanggal 26 Agustus 2025.
KPK telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lebih lanjut, KPK juga sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama pada saat itu membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji menjadi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.