Berita  

Kata Eks Kepala PPATK Tentang Rekening Nikita Mirzani di Sidang

Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, memastikan bahwa bank memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum, terutama dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yunus merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk mengakses informasi rekening nasabah dari bank dalam rangka mengusut kasus tindak pidana. Bank juga diberikan kekebalan hukum dalam hal ini.

Yunus menanggapi polemik selebriti Nikita Mirzani yang merasa tak terima data rekeningnya diungkap dalam proses persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara jelas mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan oleh penegak hukum. Hal ini sejalan dengan upaya bank sebagai penyedia jasa keuangan untuk membantu dalam pengusutan kasus pencucian uang sesuai ketentuan dalam UU TPPU. Pengamat hukum Hibnu Nugroho juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum berhak mengakses rekening terdakwa tanpa persetujuan langsung dari nasabah terjerat, jika diperlukan untuk kepentingan peradilan.

Dengan demikian, kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak dan dapat diterobos demi kepentingan penegakan hukum dan peradilan. Data rekening nasabah dapat diakses oleh aparat penegak hukum dalam rangka pengusutan kasus tindak pidana, tanpa harus meminta izin langsung dari nasabah terjerat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku dan demi kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum.

Source link