Berita  

Polisi Bantah: Pelapor Pemain Judol di Jogja Bukan Bandar

Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, Polisi mengungkap identitas pelapor para pemain judi online di Yogyakarta yang merugikan bandar. Informasi ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi Saprodin. Ia membantah bahwa pelapor bukanlah bandar dan pihak polisi tidak memiliki keterlibatan dengan bandar judi. Kabar mengenai kerugian bandar yang beredar di media sosial juga tidak dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak polisi.

Penyelidikan terus dilakukan termasuk pengusutan terhadap para bandar terkait kasus ini namun tidak ada detail informasi yang diungkapkan demi kepentingan penyidikan. Menurut Kepala Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto, pelaku judi online yang berusaha mencari keuntungan telah diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Lima orang berhasil ditangkap dalam kasus ini.

Pelaku-pelaku tersebut, seperti RDS, EN, DA, NF, dan PA, bukanlah bandar melainkan pemain yang memanfaatkan algoritma situs judi online untuk keuntungan pribadi. RDS, yang disebut sebagai bosnya, bertanggung jawab mencari, menyiapkan link situs, dan memasang judi online dengan bantuan empat karyawannya. Tindakan ini dilakukan dengan cara memanfaatkan promosi di situs judi online, seperti yang diungkapkan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto. Polda DIY mengklaim bahwa semua pihak terlibat dalam kasus ini akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

Source link