Pada hari Minggu, 27 Juli 2025, PT Sugar Group Companies (SGC) menghadapi masalah hukum yang melibatkan dua tokoh kuncinya, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Keduanya telah dicekal oleh Korps Adhyaksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, memberikan konfirmasi terkait pencekalan dan pemeriksaan sebagai saksi terhadap keduanya dalam kasus tersebut.
Yuldi Yusman, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi, juga mengamini pencekalan Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dengan melarang keduanya bepergian ke luar negeri dari tanggal 23 April hingga 23 Oktober 2025. Hal ini terkait dengan dugaan aliran dana mencurigakan dalam suatu perkara perdata yang melibatkan perusahaan gula. Zarof Ricar sendiri telah mengaku menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan gula Marubeni.
Saat diperiksa sebagai saksi, Zarof Ricar juga mengungkapkan bahwa diminta untuk menyusun strategi agar Sugar Group Companies berhasil dalam perkara tersebut. Pengakuan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini semakin kompleks dengan melibatkan banyak pihak terkait, termasuk Eks Stafsus Nadiem yang beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung dan kini diancam masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini dengan baik.