Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus judi daring Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Jaksa Pompy Polansky Alanda menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU meminta majelis hakim menyatakan Darmawati bersalah atas dugaan TPPU terkait situs judi online di Kementerian Komdigi. Di samping hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Darmawati dikenai denda sebesar Rp250 juta. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, termasuk klaster koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi online, dan klaster tindak pidana pencucian uang. Sebanyak 28 tersangka terlibat dalam kasus website judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi. Pada April 2024, suami Darmawati, Agus, terlibat dalam praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo. Agus menerima uang pembagian dan menyalurkannya kepada istrinya. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan.
Terdakwa Kasus Judi Online: Komdigi Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…

Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…

Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…