Berita  

Kejagung Umumkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook: Jadwal Pemeriksaan Nadiem?

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 yang melibatkan proyek laptop Chromebook. Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini, yaitu Direktur SD Kemendikbud Ristek, Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Eks Stafsus Juris Tan, dan konsultan Ibrahim Arif (IBAM). Meskipun peran Nadiem dalam kasus ini dianggap cukup terlihat, Kejaksaan memastikan bahwa Nadiem masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan ulang terhadap Nadiem belum direncanakan hingga saat ini, namun Kejagung terus menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sorotan tajam kini mengarah kepada Nadiem Makarim, mantan Menteri yang diduga berperan sejak awal dalam merancang program digitalisasi pendidikan tersebut. Pada konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa rencana proyek Chromebook sudah dibicarakan oleh Nadiem sebelum dirinya resmi dilantik sebagai menteri. Berbagai informasi terkait perkembangan kasus korupsi ini terus diupdate oleh Kejaksaan untuk memastikan transparansi dan kebenaran dalam penegakan hukum.

Source link