Kejaksaan Agung mengungkap bahwa total kerugian sementara dalam kasus program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, khususnya mengenai pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, hampir mencapai Rp2 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Kerugian ini berasal dari pelaksanaan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari tahun 2020 hingga 2022. Proyek ini menggunakan anggaran besar dari APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai total mencapai Rp9,3 triliun. Dana tersebut dihabiskan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook. Namun, perangkat senilai triliunan rupiah itu tidak berfungsi optimal karena software Chrome OS yang dipaksa digunakan sulit dipakai oleh guru dan siswa. Selain itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, Juris Tan, dan Ibrahim Arif. Mereka terlibat dalam dugaan korupsi terkait program Digitalisasi Pendidikan yang dilakukan antara tahun 2019-2022. Abduk Qohar juga menegaskan bahwa para tersangka tersebut telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, sebagai hasil dari penyelidikan yang dilakukan.
Ratusan Miliar Uang Negara Lenyap, Proyek Laptop Kemendikbudristek Gagal

Read Also
Recommendation for You

Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…

Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…

Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…