Berita  

Bongkar Kasus Perambahan Hutan di Rokan Hulu, 2 Pelaku Ditangkap

Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau melalui Satgas PPH (Penanggulangan Perambahan Hutan) terus memperkuat komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keadilan ekologis. Satgas PPH Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan seluas ±143 hektare di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Dua pelaku, Zulkarnain dan Satria Hasan Al Luthfi, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan modus dokumen kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sebagai kedok pembukaan kebun kelapa sawit ilegal. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Satgas PPH Polda Riau yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan bahwa perambahan hutan merupakan kejahatan luar biasa dan memiliki dampak sistemik terhadap lingkungan, ekonomi masyarakat adat, dan kelangsungan generasi mendatang. Dalam kurun waktu Januari-Juli 2025, Polda Riau telah menangani sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), tindak pidana kehutanan, illegal logging, dan perkebunan sawit ilegal dengan dasar hukum yang kuat. Kapolda Riau, Irjen Herry, juga mengajak media massa dan masyarakat untuk aktif dalam mengampanyekan kepedulian terhadap lingkungan sebagai upaya pencegahan kerusakan yang lebih luas. Dengan demikian, penegakan hukum dalam kerangka Green Policing harus melibatkan semua pihak demi menjaga warisan ekologis dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Source link