Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap peran para tersangka dalam kasus penipuan dengan modus “Love Scamming” di Jakarta Timur. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam skema penipuan tersebut. Salah satunya adalah tersangka perempuan yang bertanggung jawab untuk menyiapkan tempat kerja atau apartemen, membuat akun palsu di Instagram, dan mengatur transaksi keuangan dari korban. Sementara tersangka lainnya berperan meyakinkan korban sebagai “customer service” melalui live chat.
Namun, kasus ini tidak hanya melibatkan kedua tersangka tersebut, ada juga seorang tersangka perempuan yang membuat akun palsu di Instagram untuk menjaring korban dan mencari teman di media sosial untuk bekerja secara online. Sedangkan tersangka lainnya, yang saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), berperan dalam membuat website untuk skema penipuan tersebut.
Ketiga pelaku ini sudah memiliki pengalaman dengan modus serupa di Kamboja sebelum beroperasi di Indonesia. Penyelidikan juga terungkap ada 21 korban terkait kasus ini, namun investigasi masih terus dilakukan. Barang bukti yang diamankan termasuk ponsel, laptop, buku rekening, kartu ATM, dan token “key”. Dengan demikian, langkah tegas diambil untuk mengungkap kasus penipuan online yang merugikan banyak pihak.