Pada hari Minggu, 6 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan ultimatum kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta untuk bersikap kooperatif saat dipanggil oleh penyidik KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Sebelumnya, Filianingsih tidak hadir pada pemanggilan tanggal 19 Juni 2025 dengan alasan sedang berada di luar negeri. Selain Filianingsih, dua saksi lain, yaitu anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, juga tidak hadir dalam pemeriksaan KPK.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa penting bagi para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif, hadir, dan memberikan informasi serta keterangan yang dibutuhkan. Para saksi yang sebelumnya absen akan dipanggil ulang tanpa menyebutkan jadwal pastinya. Saksi-saksi tersebut dianggap krusial dalam membantu mengungkap perkara dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, lembaga antirasuah menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan menetapkan serta mengumumkan para tersangka dalam skandal dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa identitas para tersangka belum akan diungkapkan karena proses penanganan perkara masih berlangsung. KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung BI pada Desember 2024 dan menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen dari ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa lembaganya tidak menghadapi kendala dalam menangani kasus dugaan korupsi CSR BI berkat adanya surat perintah penyidikan. Proses penanganan kasus ini masih berjalan dan terus diupayakan untuk memperjelas segala hal yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara triliunan rupiah akibat kasus tersebut.