Tawuran remaja menggunakan senjata tajam dan menewaskan satu orang di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, terungkap melibatkan pelaku yang sudah melakukan aksi serupa sebelumnya. Pelaku bernama FA (18) sudah dua kali terlibat dalam tawuran sebelum kejadian tragis tersebut. Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, menyebutkan bahwa aksi kedua pelaku tergolong nekat karena terjadi pada dini hari dan menelan korban jiwa.
Pelaku FA yang ditangkap di rumah pamannya di Tangerang pada Minggu (29/6) merupakan warga Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara. Setelah tawuran, pelaku melarikan diri ke daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap. FA dijerat dengan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara tujuh tahun.
Data yang dihimpun menunjukkan peningkatan kasus tawuran di Jakarta Timur sepanjang tahun 2024. Dari 35 kasus dalam tiga bulan terakhir tahun tersebut, wilayah Duren Sawit menjadi titik rawan dengan lima insiden tawuran antara November hingga Desember. Seluruh kecamatan di Jakarta Timur dikategorikan sebagai zona merah tawuran, namun selama libur Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di wilayah tersebut.
Tawuran di Jatinegara: Pelaku Berulah Kembali
