Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan dan Penculikan di Jakarta Selatan

Pada Rabu (25/6) di Jakarta Selatan, Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria. Kasus ini berawal ketika korban, ASR (44), datangi tiga pelaku yang tidak dikenal, yang kemudian memaksa korban masuk ke mobil abu-abu. Korban diikat dengan borgol dan dituduh memiliki hutang. Selama dalam mobil, korban dianiaya secara fisik sehingga mengalami luka memar dan ATM-nya dikuras hingga Rp3,5 juta. Korban melapor ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka. Tiga di antaranya ditangkap di Depok dan satu di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, dan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun. Tim membawa para pelaku ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.

Source link