Pada Rabu (25/6) di Jakarta Selatan, Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria. Kasus ini berawal ketika korban, ASR (44), datangi tiga pelaku yang tidak dikenal, yang kemudian memaksa korban masuk ke mobil abu-abu. Korban diikat dengan borgol dan dituduh memiliki hutang. Selama dalam mobil, korban dianiaya secara fisik sehingga mengalami luka memar dan ATM-nya dikuras hingga Rp3,5 juta. Korban melapor ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka. Tiga di antaranya ditangkap di Depok dan satu di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, dan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun. Tim membawa para pelaku ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan dan Penculikan di Jakarta Selatan

Read Also
Recommendation for You

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Rabu (9/7) masih menjadi sorotan, termasuk kasus pencabulan…

Sebuah kabar duka menyelimuti dunia diplomasi Indonesia dengan meninggalnya Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda…

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan sekitar 10 anak di Tebet, Jakarta Selatan, mengemuka dengan terduga…

Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan otopsi terhadap jenazah ADP (39), seorang diplomat, yang ditemukan…