Pemerintah terus mempercepat program sertifikasi tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas kepemilikan lahan masyarakat. Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), baru-baru ini menyerahkan 140 sertipikat hak atas tanah kepada warga. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan, serta secara door to door langsung ke rumah warga penerima dengan didampingi oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.
Dari total 140 sertipikat yang dibagikan, terdiri atas 90 sertipikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 14 sertipikat tanah wakaf, 1 sertipikat lintas sektor untuk UMKM, 10 sertipikat barang milik negara (BMN) milik BBWS Bengawan Solo, dan 21 sertipikat barang milik daerah (BMD) milik Pemkab Pacitan. Menko AHY menegaskan bahwa percepatan program sertifikasi tanah ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang akses permodalan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Program sertifikasi tanah nasional digencarkan pemerintah sebagai bagian dari transformasi tata kelola agraria yang inklusif dan transparan. Kejelasan hukum atas kepemilikan tanah diharapkan dapat melindungi masyarakat dari potensi konflik dan praktik mafia tanah sekaligus mendukung Reforma Agraria serta penertiban aset negara dan daerah. Menyadari pentingnya program ini, pemerintah terus mengupayakan percepatan sertifikasi tanah sebagai bentuk nyata dukungan dan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat.