Berita  

Strategi Ampuh Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Setya Novanto mendapatkan kabulkan PK dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi E-KTP. Dalam putusan PK tersebut, MA mengurangi hukuman masa tahanan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan tingkat pertama. Akibatnya, Setya Novanto hanya dihukum penjara selama 12 tahun 6 bulan, lebih ringan dibandingkan vonis sebelumnya yang mencapai 15 tahun penjara. Nomor PK Setnov adalah 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan oleh Maqdir Ismail, tim penasihat hukum Setya Novanto. MA juga memutuskan mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah bebas. Majelis hakim yang menangani kasus ini terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya sebagai ketua, serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Selain itu, MA meminta Setnov membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta. Uang pengganti ini sudah dikurangkan dengan sejumlah uang yang telah dititipkan ke penyidik KPK. Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan sebelumnya divonis 15 tahun penjara, denda, dan pencabutan hak menduduki jabatan publik. Berbagai putusan MA terhadap Setya Novanto menjadi perhatian publik termasuk pembayaran denda dan uang pengganti.

Source link