Setya Novanto mendapatkan kabulkan PK dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi E-KTP. Dalam putusan PK tersebut, MA mengurangi hukuman masa tahanan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan tingkat pertama. Akibatnya, Setya Novanto hanya dihukum penjara selama 12 tahun 6 bulan, lebih ringan dibandingkan vonis sebelumnya yang mencapai 15 tahun penjara. Nomor PK Setnov adalah 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan oleh Maqdir Ismail, tim penasihat hukum Setya Novanto. MA juga memutuskan mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah bebas. Majelis hakim yang menangani kasus ini terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya sebagai ketua, serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Selain itu, MA meminta Setnov membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta. Uang pengganti ini sudah dikurangkan dengan sejumlah uang yang telah dititipkan ke penyidik KPK. Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan sebelumnya divonis 15 tahun penjara, denda, dan pencabutan hak menduduki jabatan publik. Berbagai putusan MA terhadap Setya Novanto menjadi perhatian publik termasuk pembayaran denda dan uang pengganti.
Strategi Ampuh Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Read Also
Recommendation for You

Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…

Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…

Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…