Pada Jumat, 20 Juni 2025, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW Anggota DPR RI 2019-2024, yang melibatkan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi yang meringankan posisi Hasto Kristiyanto. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah teman kuliah Hasto Kristiyanto dari masa studi S3 di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Hakim ketua, Rios Rahmanto, mengonfirmasi identitas saksi tersebut dalam ruang sidang.
Cecep Hidayat, saksi meringankan tersebut, mengkonfirmasi bahwa dia benar-benar kenal dengan Hasto Kristiyanto. Meskipun dia mengakui kenal dengan Hasto, Cecep menyatakan bahwa tidak ada hubungan darah antara mereka berdua. Ronny Talapessy, penasihat hukum Hasto, menjelaskan bahwa Cecep adalah teman kuliah Hasto selama studi S3 di Unhan dan dihadirkan sebagai saksi meringankan.
Dalam perkara dugaan suap yang menjerat Hasto Kristiyanto, ia diduga bersama-sama dengan pihak lain memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta kepada seseorang pada periode 2019-2020. Uang tersebut diduga diberikan untuk memfasilitasi penggantian antarwaktu calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan. Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara tertentu.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan ini terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran kasus yang sedang berjalan.