Berita  

Skandal Nilai Uang dan Emas di Rumah Zarof: Penjelasan Tak Masuk Akal

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia telah dirampas untuk negara. Hakim menyimpulkan bahwa Zarof gagal memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal usul aset yang ditemukan di rumahnya. Selain itu, Zarof juga tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan sah yang bisa menjelaskan keberadaan aset sebesar itu. Para hakim menyatakan bahwa jumlah uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai seorang pegawai negeri sipil. Dokumen dan catatan ditemukan di rumahnya yang diduga terkait dengan aset tersebut dalam konteks jabatannya di Mahkamah Agung. Emas seberat 51 kg yang disimpan di rumah Zarof dianggap sebagai usaha untuk mengkonversi uang agar tidak terlacak. Pihak pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Zarof Ricar atas perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Putusan ini diambil karena harta yang ditemukan di rumah Zarof dianggap tidak wajar dengan penghasilannya sebagai PNS.

Source link