Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah: Tuntutan Jaksa Tetap

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo, mempertahankan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah. Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah langsung mengurus pembaharuan sertifikat tanah di BPN. Hal ini diungkapkan setelah pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, meminta empat hal kepada majelis hakim, termasuk menolak semua tuntutan JPU dan mengembalikan nama baik terdakwa. Kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah ini telah dilaporkan sejak tahun 2004, dengan terdakwa Tony Surjana sebagai tersangka, dimana terdakwa diminta keterangan oleh majelis hakim dan saksi ahli. Tindakan pemalsuan akta otentik tersebut dianggap melanggar Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, objek sertifikat yang awalnya milik terdakwa Tony Surjana dan Johny Surjana berada di Kabupaten Bekasi sebelum masuk ke wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Sukapura, Jakarta Utara, sehingga terdakwa mencoba mengganti blangko sertifikat lama dengan blangko baru di Kota Jakarta Utara.

Source link