Pada hari Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang untuk memeriksa saksi dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut dipinjam oleh Rahmat Rangga dari korban, Njoto Soe Eksan, pada bulan Juli 2023 untuk keperluan konser musik “sabiphoria”. Jaksa Penuntut Umum, R. Alif Ardi Darmawan, menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian terdakwa disebutkan meminjam uang sebesar Rp3 miliar dengan janji keuntungan sebesar Rp750 juta setelah konser selesai. Meskipun korban semula enggan meminjamkan uang tanpa jaminan, akhirnya mereka menyetujui dengan cek sebagai jaminan.
Namun, hingga batas waktu pengembalian, terdakwa tidak membayar uang pinjaman dan keuntungan yang dijanjikannya. Korban mencoba mencairkan cek tersebut beberapa kali, namun dana yang tersedia tidak mencukupi. Akibatnya, korban merasa tertipu dan merugikan, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Terdakwa, Rahmat Rangga, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Proses pemeriksaan terdakwa akan dilakukan minggu depan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Selain itu, artikel ini dilindungi oleh hak cipta ANTARA 2025.