Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kepolisian dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana hingga korupsi yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan, Riau. Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pengusutan terhadap pengurangan luas kawasan hutan dari 81.793 hektar menjadi hanya tersisa 12.561 hektar. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyatakan bahwa kedua lembaga tersebut akan bekerjasama sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam menangani kasus tersebut. Seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Satgas PKH juga akan berkolaborasi dalam penanganan kasus ini. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran umum seperti pemalsuan dan dugaan korupsi, sementara upaya deforestasi dan reboisasi akan difokuskan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah mengungkap adanya dugaan korupsi yang menyebabkan penyusutan luas kawasan hutan TNTN, dengan perkebunan sawit sebagai sumber perekonomian utama di daerah tersebut. Masalah kompleks lainnya meliputi praktek pemalsuan dokumen seperti Surat Keterangan Tanah dan Kartu Tanda Penduduk, serta dugaan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan Dugaan Pidana dan Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait izin pengelolaan tambang di Indonesia Timur. Direktur…

Peristiwa menegangkan terjadi saat perjalanan kereta Whoosh G1044 dari Tegalluar Summarecon ke Halim terhambat oleh…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan, panitia Seleksi Penerimaan…

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil perhatian terhadap berbagai kasus intoleransi yang terjadi belakangan ini….