Berita  

Komplotan Emak-emak Pencuri Terjaring di Mal Kediri-Jogja

Pada Sabtu, 14 Juni 2025, di Kota Kediri, aksi sekelompok pencuri yang terjadi di salah satu swalayan di pusat perbelanjaan berhasil terungkap oleh polisi setelah terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial. Keempat pelaku yang semuanya perempuan, yaitu NI (50) dan D (60) dari Kota Surabaya, M (49) dari Tuban, serta SS (32) dari Gorontalo, berhasil ditangkap setelah masyarakat Kota Kediri melaporkan adanya aksi pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri.

Potongan rekaman CCTV yang menjadi viral di media sosial pada Sabtu, 7 Juni, menjadi perhatian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Polisi Cipto Dwi Leksana. Setelah laporan diterima, polisi melakukan patroli di media sosial dan berhasil mengarahkan penyelidikan pada keempat tersangka pencurian. Akhirnya, Unit Reserse Mobile Satuan Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap keempat pelaku di Kota Surabaya pada 10 Juni.

Selama aksi pencurian, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku NI dan D berada di sebelah kanan dan kiri korban, sementara M mengalihkan perhatian korban dan SS mengawasi situasi sekitar tempat kejadian perkara. Setelah aksi di swalayan, komplotan ini pindah ke Kediri Mall dan melanjutkan aksinya tidak hanya di Kota Kediri, tetapi juga di kota lain seperti Madiun, Surakarta, dan Jogja.

Pelaku berhasil ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota dan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Barang bukti berupa rekaman CCTV, tas ransel hitam, dan dompet hasil pencurian berhasil disita oleh petugas. Aksi komplotan ini yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, berhasil diungkap oleh kepolisian setelah keterlibatan aktif dari warga dalam berbagi informasi di media sosial.

Source link